Komisi XIII Apresiasi Penggunaan Teknologi Face Recognition Terbaru di Imigrasi Bandara Ngurah Rai
Wakil Ketua Komisi XIII Dewi Asmara, bersama tim saat meninjau fasilitas Bandara Ngurah Rai, di Bali. Foto: Shane/vel
PARLEMENTARIA, Denpasar - Kini, WNA (Warga Negara Asing) maupun WNI (Warga Negara Indonesia) yang berusia enam tahun atau lebih sudah bisa melintas masuk/keluar Indonesia menggunakan autogate di Bandara Ngurah Rai, Bali. Sistem autogate ini menggunakan teknologi face recognition terbaru, yang bisa mendeteksi wajah dari anak usia enam tahun. Wakil Ketua Komisi XIII Dewi Asmara mengapresiasi penggunaan teknologi tersebut. Ia meminta agar pihak imigrasi terus mengembangkan teknologi terkini dalam mempermudah pelayanan kepada masyarakat.
“Bali ini yang pertama kami lihat di airport adalah mengenai pelayanan visa dan juga pengecekan mengenai sistem autogate sejauh ini sudah cukup baik dimana kami melihat dengan adanya ini bisa lebih melancarkan pelayanan bagi mereka yang datang. Nah dalam sistem autogate ini kami lihat sudah cukup baik, namun tentu perlu ada pengawasan, pembaruan dan confidentiality ataupun keamanan dari sistem database yang ada,” jelas Dewi kepada Parlementaria usai memimpin Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII ke Bali, Jumat (6/12/2024).
Hal serupa juga disampaikan Wakil Ketua Komisi XIII Andreas Hugo Pareira. Ia menjelaskan bahwa dengan autogate terbaru di Bandara Ngurah Rai ini bisa memiliki manfaat yang luar biasa, terutama dalam pengaturan antrian. Ia juga berharap pemerintah bisa memaksimalkan anggaran untuk meningkatkan fasilitas di imigrasi.
“Dengan autogate dengan jumlah yang cukup, sehingga ini mengurangi antrian ketika turis datang dan akan kembali atau keluar dari Indonesia dan saya kira ini satu hal yang sangat baik tetapi pihak yang lain kita juga mendengar melihat bahwa perlunya dukungan-dukungan fasilitas yang lebih baik lagi sehingga pelayanan terhadap turis, pelayanan terhadap orang-orang asing yang datang ke sini, itu bisa diperbaiki,” jelas Andreas
Sebelumnya, sistem autogate yang ada di Indonesia hanya bisa dilakukan oleh anak dengan minimal usia 14 tahun, sedangkan usia di bawahnya harus menggunakan pemeriksaan manual. Sehingga dinilai cukup merepotkan dan tidak efektif. (syn/aha)